Dalam
Kepmenkes RI No:
1204/Menkes/SK/X/2004Tentang Persyaratan Kesehatan
Lingkungan Rumah Sakit, bahwa: Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan, tempat
berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, atau dapat menjadi tempat
penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan
gangguan kesehatan.
Dalam Peraturan Menteri
Kesehatan RI No 340/Menkes/PER/III/2010 Tentang Klasifikasi Rumah Sakit, bahwa :
Rumah
Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang
menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.” Dan
pengertian “Rumah Sakit umum adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan
kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
Menurut Darmadi (2008 : 1) menjelaskan bahwa Rumah Sakit merupakan unit pelayanan
medis yang sangat kompleks.
Kompleksitasnya tidak hanya dari segi jenis dan macam penyakit yang
harus memperoleh perhatian dari para dokter (medical provider) untuk menegakan
diagnostik dan menentukan terapinya (upaya kuratif), namun juga adanya berbagai
macam peralatan medis dari yang sederhana hingga yang modern dan canggih. Hal lain
yang merupakan kompleksitas sebuah rumah sakit adalah adanya sejumlah orang
atau personel yang secara bersamaan berada di rumah sakit, sehingga rumah sakit
menjadi sebuah “gedung pertemuan” sejumlah orang/personel secara serempak,
berinteraksi langsung ataupun tidak langsung mempunyai kepentingan dengan
penderita-penderita yang dirawat di rumah sakit.
2. Klasifikasi Rumah Sakit
Dalam Peraturan Menteri
Kesehatan RI No 340/Menkes/PER/III/2010 Tentang Klasifikasi Rumah Sakit, bahwa
Klasifikasi Rumah Sakit adalah pengelompokan kelas Rumah Sakit berdasarkan fasilitas dan kemampuan
pelayanan.
2.1 Klasifikasi
Rumah Sakit Berdasarkan Fasilitas dan Kemampuan
Pelayanannya
1. Rumah
Sakit Umum Kelas A harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik
paling sedikit 4 pelayanan medik spesialis dasar, 5 pelayanan spesialis
penunjang medik, 12 pelayanan medik spesialis lain, dan 13 pelayanan medik
subspesialis dasar, dengan jumlah tempat tidur minimal 400 buah.
2. Rumah
Sakit Umum Kelas B harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik
paling sedikit 4 pelayanan medik spesialis dasar, 4 pelayanan spesialis
penunjang medik, 8 pelayanan medik spesialils lainnya, 2 pelayanan medik
subspesialis dasar, dengan jumlah tidur minimal 200 buah.
3. Rumah
Sakit Umum Kelas C harus mempuanyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik
paling sedikit 4 pelayanan medik spesialis dasar, 4 pelayanan spesialis
penunjang medik, dengan jumlah tempat tidur minimal 100 buah.
4. Rumah
Sakit Umum Kelas D harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik
paling sedikit 2 pelayanan medik spesialis dasar, dengan jumlah tempat tidur
minimal 50 buah.
2.2 Klasifikasi Rumah Sakit Berdasarkan
Jenis
1. Rumah
Sakit Umum
Rumah
sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
2. Rumah
Sakit Khusus
Rumah
sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyekit
tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis
penyakit,yang meliputi:
a. Rumah
Sakit Jantung
b. Rumah
Sakit Jiwa
c. Rumah
Sakit Kanker
d. Rumah
Sakit Ibu dan Anak
e. Rumah
Sakit Kusta
f. Rumah
Sakit Paru
g. Rumah
Sakit Telinga Hidung Tenggorokan
h. Rumah
Sakit Orthopedi
i. Rumah
Sakit Mata
j. Rumah
Sakit Ginjal
k. Rumah
Sakit Gigi dan Mulut
l. Rumah
Sakit Stroke
m. Rumah
Sakit Ketergantungan Obat
n. Rumah
Sakit Penyakit Infeksi
o. Rumah
Sakit Bedah
p. Rumah
Sakit Bersalin
q. Rumah
Sakit Rehabilitasi Medik
r. Rumah
Sakit Kulit dan Kelamin
3.
Fungsi Rumah Sakit
Menurut Undang-undang No. 44
tahun 2009 tentang Rumah Sakit menjelaskan bahwa rumah sakit mempunyai fungsi
sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan
sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui
pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan
medis.
3.
Penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dan pemberian
pelayanan kesehatan.
4.
Penyelenggaraan penelitian dan
pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan
pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang
kesehatan.
sumber : KTI Hanna VG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar